Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan , isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian diatas maka dapat kita pahami bahwa kurikulum itu berupa :
1. seperangkat rencana
2. pengatuaran mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
3.cara yang digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar